Facebook

Thursday, May 1, 2014

Sekilas Sejarah Ekonomi Islam



Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu Khulafaur Rasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.


Rasulullah membentuk majelis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat Al-Anfal ayat 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah.

Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam Islam. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakan baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntunga. Sejarah ekonomi Islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad Saw. dan para Khulafaur Rasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw., bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Perekonomian di zaman Khulafaur Rasyidin banyak diwarnai dengan perluasan wilayah kekuasaan dan inovasi-inovasi dalam bidang ekonomi. Seperti pada zaman Khalifa Umar bin Khattab di mana beliau memfungsikan secara optimal BMT dan membentuk Diwan Islam yang pertama. Salah seorang ekonom pada periode pertama adalah Abu Yusuf. Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini mencakup berbagai bidang antara lain: tentang pemerintahan, keuangan negara, pertanahan, perpajakan dan peradilan.

Pada periode berikutnya, hadir Al-Ghazali dengan kitabnya yang berjudul Ihya ‘Ulum al-Din. Bahasan ekonomi Al-Ghazali mencakup aspek luas, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi: pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik.

Kemudian diikuti dengan lahirnya Mohd Iqbal, dalam karyanya, Puisi dari Timur, ia menunjukkan tanggapan Islam terhadap kapitalisme Barat dan reaksi ekstrem dari komunisme. Sedangkan pada periode kontemporer hadirlah ekonom-ekonom, seperti Umer Chapra, Mannan dan lain-lain.

Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Islam sudah lahir sejak jaman Rasulullah, dan mempunyai aturan yang baik dan jelas.  Banyak pemikiran-pemikiran tersebut yang di adopsi oleh sistem perekonomian Barat, dan banyak pula yang kemudian seperti terlahir dari Barat, karena banyak hal yang disemukan.

Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir Muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa di mana Barat masih dalam masa kegelapan (dark age).  Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.

Sejarah membuktikan bahwa para pemikir Muslim merupakan penemu, peletak dasar dan pengembang dalam berbagai bidang ilmu. Nama-nama pemikir Muslim bertebaran di sana-sini menghiasi arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial. Mulai dari filsafat, matematika, astronomi, ilmu optik, biologi, kedokteran, sejarah, sosiologi, psikologi, pedagogi, sampai sastra. Termasuk juga, tentunya ilmu ekonomi.

0 Comments:

Post a Comment