Sahabat,pernahkan suatu ketika, melakukan suatu transaksi perdagangan atau jual beli dalam keadaan terpaksa?
"Iya, saya terpaksa beli nih, soalnya gak enak, kan dia tetangga, depan rumah pula".
Ada pula yang seperti ini : "Sebenernya sih gak mau beli, tapi terpaksa deh beli. Habis, pusing. Dia nawarin terus gak ada capeknya. Beli ajalah, biar diem".
Atau dalam kasus menjual: "Saya terpaksa jual mobil ini kepadanya, karena dia sodaraku Enggak enak kalau menolak. Padahal saya tau, dia membeli mobil ini dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar, yang seharusnya saya bisa dapat lebih banyak".
Sahabat, jika hal ini pernah terjadi, maka untuk selanjutnya berhati-hatilah dalam memutuskan membeli atau menjual sesuatu. Karena salah satu syarat syah jual beli (dari 7 syarat sah jual beli dalam Islam) adalah saling ridho/saling rela (suka sama suka) diantara penjual dan pembeli.
Alloh berfirman (yang artinya) : "Hai orang2 yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu". (An Nisaa: 29).
Ya, suatu jual beli atau perdagangan, menjadi tidak sah bila ada ketidak relaan dari salah satu pihak. Harus saling rela, diantara keduanya. Dan hal ini mutlak keabsahannya.
Dan bila transaksi jual beli yang kita lakukan tidak sah, maka tidak sah pula pemindahan kepemilikan dari penjual dan pembeli. Artinya, barang yang kita beli dan miliki adalah sejatinya bukan milik kita, melainkan masih merupakan milik orang lain.
Nah, kebayang ya, betapa konsekwensi 'saling rela' ini menjadi sangat penting. Karena tujuan akad jual beli sendiri adalah pemindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli. Sehingga barang tersebut menjadi boleh dimiliki, digunakan, dan dapat dikuasai oleh pembeli.
Jika saat ini masih ada barang yang sudah kita miliki, namun sebenarnya belum rela kita saat membelinya, kembalikanlah. Atau, berusaha ikhlaslah untuk merelakannya. Agar terjadi keberkahan dalam perdagangan yang telah kita lakukan, dan tidak ada dosa di dalamnya.
Saat ini, mulailah untuk jujur pada diri sendiri dalam bertransaksi. Hindari terjadinya pemaksaan atau keterpaksaan.
Jika memang kita tidak suka, maka tolaklah, dengan cara yang halus tentunya. Jelaskan dengan alasan apapun. Yang tidak menyakitkan hati penjual atau pembeli. Insya Alloh dengan cara yang baik dan niat yang baik, jalinan silaturahim akan tetap terjaga. Aamiin, Insya Alloh.
Lalu, apa saja syarat sah jual beli lainnya selain 'saling rela'? Insya Alloh akan kita bahas dalam artikel2 selanjutnya yaa... ☺
Selamat bertransaksi, sahabat. Semoga selalu diberikan kemudahan dan jalan keberkahan. Dalam setiap aktifitas lini kehidupan, Aamiin Ya Robbal 'aalamiin...
Wallahuaalam
Reni K. Ashuri
Sharia Financial and Business Coach
#nahlacoachingfirm
#tujuhsyaratsahjualbeli
#fikihmuamalah
"Iya, saya terpaksa beli nih, soalnya gak enak, kan dia tetangga, depan rumah pula".
Ada pula yang seperti ini : "Sebenernya sih gak mau beli, tapi terpaksa deh beli. Habis, pusing. Dia nawarin terus gak ada capeknya. Beli ajalah, biar diem".
Atau dalam kasus menjual: "Saya terpaksa jual mobil ini kepadanya, karena dia sodaraku Enggak enak kalau menolak. Padahal saya tau, dia membeli mobil ini dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar, yang seharusnya saya bisa dapat lebih banyak".
Sahabat, jika hal ini pernah terjadi, maka untuk selanjutnya berhati-hatilah dalam memutuskan membeli atau menjual sesuatu. Karena salah satu syarat syah jual beli (dari 7 syarat sah jual beli dalam Islam) adalah saling ridho/saling rela (suka sama suka) diantara penjual dan pembeli.
Alloh berfirman (yang artinya) : "Hai orang2 yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu". (An Nisaa: 29).
Ya, suatu jual beli atau perdagangan, menjadi tidak sah bila ada ketidak relaan dari salah satu pihak. Harus saling rela, diantara keduanya. Dan hal ini mutlak keabsahannya.
Dan bila transaksi jual beli yang kita lakukan tidak sah, maka tidak sah pula pemindahan kepemilikan dari penjual dan pembeli. Artinya, barang yang kita beli dan miliki adalah sejatinya bukan milik kita, melainkan masih merupakan milik orang lain.
Nah, kebayang ya, betapa konsekwensi 'saling rela' ini menjadi sangat penting. Karena tujuan akad jual beli sendiri adalah pemindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli. Sehingga barang tersebut menjadi boleh dimiliki, digunakan, dan dapat dikuasai oleh pembeli.
Jika saat ini masih ada barang yang sudah kita miliki, namun sebenarnya belum rela kita saat membelinya, kembalikanlah. Atau, berusaha ikhlaslah untuk merelakannya. Agar terjadi keberkahan dalam perdagangan yang telah kita lakukan, dan tidak ada dosa di dalamnya.
Saat ini, mulailah untuk jujur pada diri sendiri dalam bertransaksi. Hindari terjadinya pemaksaan atau keterpaksaan.
Jika memang kita tidak suka, maka tolaklah, dengan cara yang halus tentunya. Jelaskan dengan alasan apapun. Yang tidak menyakitkan hati penjual atau pembeli. Insya Alloh dengan cara yang baik dan niat yang baik, jalinan silaturahim akan tetap terjaga. Aamiin, Insya Alloh.
Lalu, apa saja syarat sah jual beli lainnya selain 'saling rela'? Insya Alloh akan kita bahas dalam artikel2 selanjutnya yaa... ☺
Selamat bertransaksi, sahabat. Semoga selalu diberikan kemudahan dan jalan keberkahan. Dalam setiap aktifitas lini kehidupan, Aamiin Ya Robbal 'aalamiin...
Wallahuaalam
Reni K. Ashuri
Sharia Financial and Business Coach
#nahlacoachingfirm
#tujuhsyaratsahjualbeli
#fikihmuamalah
0 Comments:
Post a Comment