Facebook

Friday, December 12, 2014

Perencanaan Waris

Tujuan Perencanaan Waris
  1. Untuk memastikan nilai kekayaan (net worth) dapat dibagikan sesuai keinginan pemilik harta (sesuai syariat), karena walaupun meninggalkan harta waris bagian dari infak sunah, cara pembagiannya wajib menurut hukum syariat
  2. Untuk menghindari pendistribusian harta yang tidak sesuai dengan hukum syariat (sesuai hak-haknya) dan tidak menimbulkan beban biaya dalam prosesnya.
Namun untuk mewujudkannya, kendala yang sering dihadapi adalah:
  1. Tidak adanya laporan kekayaan pribadi (nominal)
  2. Tidak adanya pemisahan harta sesuai dengan sumber harta dan kepemilikannya (bawaan dan investasi bersama)
  3. Keengganan membagikan harta waris segera (etis)
  4. Tidak memahami hak-hak ahli waris dan siapa saja mereka
  5. Harta akan dibagi dengan hukum yang berlaku (belum tentu sesuai syariat atau keinginan pewaris) dan pada akhirnya ada harga yang harus dibayar (ketidakberkahan harta atau biaya sengketa, dll.)
  6. Pembagian harta habis semasa masih hidup, namun tidak memberikan maslahat pada pewaris yang masih memerlukan harta sebagai pegangan pokok kehidupannya.
sumber: http://perencanaankeuangansyariah.com/anda-ingin-mewarisi-usaha-bukan-utang/