Sahabat, sering kita menggampangkan sesuatu saat bertransaksi. Contohnya adalah menganggap tidak penting untuk 'saklek' dalam menentukan harga. Biasanya hal ini terjadi pada transaksi jual beli antar teman, antar saudara, atau seseorang lainnya yang kita anggap dekat. Entah hal itu terjadi karena 'nggak enak hati' ('pekewuh' kalau orang Jawa bilang). Atau mungkin karena sedang terburu2 melanjutkan pekerjaan lainnya.
"Okay, bro. Pokoknya aku jual nih barang ke kamu, ya. Soal harga, gampang, deh. Kita omongin nanti laah, santai bro.. ". Atau seperti ini: " Sis, aku jual baju ini ke kamu, nanti bayar boleh suka2 kamulah". Lalu kedua pihak penjual dan pembeli berpisah, sebelum harga ditentukan.
Sahabat, ketahuilah. Bahwa salah satu bentuk jual beli yang diharamkan adalah karena mengandung GHARAR. Gharar dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak jelas/ketidakjelasan. Dan dalam akad jual beli, salah satu bentuk Gharar adalah penentuan harga yang tidak jelas.
Saat kita melakukan jual beli, maka wajib kita menentukan harga sejelas2nya di awal transaksi. Mulai dari jumlahnya, cara pembayarannya (tunai atau kredit), dan kapan waktu pembayarannya.
Jika tidak terjadi kejelasan harga di awal transaksi, sampai penjual dan pembeli berpisah, maka jual beli tersebut menjadi tidak sah. Artinya barang tersebut belum berpindah kepemilikannya. Sehingga barang tersebut dapat dikatakan belum dimiliki oleh pembeli. Dimana pembeli tidak berhak menggunakan barang tsb. Dan akan haram hukumnya jika dijual kembali kepada pihak lain.
Kemudian, dalam cara pembayaran juga harus jelas. Jika penjual memberikan 2 pilihan harga, tunai atau kredit. "Jika tunai harga sekian, kredit harga sekian". Maka pembeli wajib menentukannya. Mau tunai kah? Atau kreditkah? Tentukanlah pilihan saat bertransaksi, sebelum kedua belah pihak berpisah.
"Oke, bro, saya akan pilih bayar cash, harga sekian, ya". Atau sebaliknya: "Siap, bro, saya pilih beli dengan cara kredit aja, harga sekian ya".
Jika mereka bertransaksi, namun masih belum menentukan cara pembayaran mana yang mereka pilih, kemudian keduanya berpisah, maka jual beli tersebut menjadi Gharar. Karena mereka berpisah dengan adanya ketidakjelasan dalam harga. Dan hal ini tidak dibolehkan dalam syariat.
Begitu pula dengan waktu pembayaran. Sering dijumpai transaksi yang tidak menentukan kapan barang tsb akan dibayar. Saat penjual berkata: "Saya jual rumah ini kepada kamu, dan kamu boleh bayar saat kamu mampu". Hal ini juga mengandung ketidakjelasan, sehingga hal ini pun tidak dibolehkan.
Tentukanlah waktu pembayarannya. Jika belum mampu membayar, lebih baik tidak membelinya. Atau mintalah tempo pembayaran dengan jangka panjang, hingga dirasa mampu untuk membayarnya.
Kejelasan akan harga, adalah salah satu bentuk Gharar dalam akad jual beli. Masih ada lagi bentuk Gharar dalam jual beli. Yaitu ketidakjelasan pada objek transaksi. Insya Alloh akan kita bahas di lain waktu, ya, prens...
Sahabat, segala bentuk yang dilarang atau diharamkan oleh Alloh dalam akad jual beli, dikarenakan Alloh sayang kepada kita. Karena Alloh tidak menginginkan adanya pertikaian diantara kita. Oleh karena itulah dibuat rambu2 yang mengatur cara jual beli, agar tidak terjadi kezaliman diantara sesama manusia.
So, prens, tetaplah semangat dalam berbisnis. Raihlah keberkahan. Dapatkan keuntungan tidak hanya di dunia, melainkan juga di akhirat. Jangan lupa, berdoalah kepada Alloh, agar senantiasa dijaga hati kita untuk selalu berada di jalanNya. Aamiin Ya Robbal 'aalamiin.
Wallahualam
Reni. K. Ashuri
Sharia Financial and Business Coach
#nahlacoachingfirm
#syaratsahjualbeli
#fikihmuamalah
#ekonomisyariah
0 Comments:
Post a Comment