Facebook

Tuesday, December 31, 2013

Inflasi, Pencuri yang Dilegalkan



Setiap tahun beberapa perusahaan menerapkan kebijakan untuk menaikkan gaji karyawannya sesuai dengan prestasi atau standart yang berlaku. Besarannya variatif, mulai dari tiga hingga sepuluh persen kenaikan dari gaji awal. Jika prosentase kenaikannya kecil, biasanya karyawan ‘mengakali’ dengan pindah kerja. Pada umumnya terdapat kenaikan 2-3 kali lipat pendapatan ketika pindah ke perusahaan baru. Jika sebelumnya bergaji 5 juta, bisa jadi akan mendapat gaji 10 juta asalkan pindah ke perusahaan lain dengan jabatan yang berbeda.

Namun sayangnya, kondisi ekonomi nasional cenderung ‘kurang bersahabat’ dengan prosentase kenaikan gaji. Penghasilan boleh saja naik, tapi jangan lupa, inflasi akan menggerogoti penghasilan seperti pencuri yang datang tanpa disadari. Jika sebelumnya dengan uang 100 ribu rupiah sudah bisa membeli susu anak 2 kotak, beras 5 kilo dan sabun mandi 2 batang, nanti dua tahun lagi uang sebesar itu hanya bisa membeli 1 kotak susu anak, beras 2 kilo dan sabun mandi 1 batang. Inilah inflasi.

Inflasi mendorong guncangan sosial di tengah masyarakat, mulai dari meningkatknya demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah, supir angkutan umum yang melakukan aksi mogok, kriminalitas yang meningkat, hingga aksi kejahatan yang tidak terpikirkan sekalipun oleh seseorang untuk dilakukan akibat sempitnya kondisi ekonomi keluarga. Ambil contoh di Kabupaten Bogor, seorang nenek berusia 50 tahunan yang terpaksa menjadi bandar judi togel akibat tekanan ekonomi. Dalam sehari ia bisa mengantongi keuntungan bersih 300 ribu rupiah. Tentu berita ini membuat sebagian orang mengelus dada. Penghasilan sebelumnya sebagai buruh kasar jelas termakan oleh inflasi.

0 Comments:

Post a Comment