Setiap tahun beberapa perusahaan menerapkan
kebijakan untuk menaikkan gaji karyawannya sesuai dengan prestasi atau standart
yang berlaku. Besarannya variatif, mulai dari tiga hingga sepuluh persen
kenaikan dari gaji awal. Jika prosentase kenaikannya kecil, biasanya karyawan
‘mengakali’ dengan pindah kerja. Pada umumnya terdapat kenaikan 2-3 kali lipat
pendapatan ketika pindah ke perusahaan baru. Jika sebelumnya bergaji 5 juta,
bisa jadi akan mendapat gaji 10 juta asalkan pindah ke perusahaan lain dengan
jabatan yang berbeda.
Namun sayangnya, kondisi ekonomi nasional
cenderung ‘kurang bersahabat’ dengan prosentase kenaikan gaji. Penghasilan
boleh saja naik, tapi jangan lupa, inflasi akan menggerogoti penghasilan
seperti pencuri yang datang tanpa disadari. Jika sebelumnya dengan uang 100
ribu rupiah sudah bisa membeli susu anak 2 kotak, beras 5 kilo dan sabun mandi
2 batang, nanti dua tahun lagi uang sebesar itu hanya bisa membeli 1 kotak susu
anak, beras 2 kilo dan sabun mandi 1 batang. Inilah inflasi.
Inflasi mendorong guncangan sosial di tengah
masyarakat, mulai dari meningkatknya demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah,
supir angkutan umum yang melakukan aksi mogok, kriminalitas yang meningkat,
hingga aksi kejahatan yang tidak terpikirkan sekalipun oleh seseorang untuk
dilakukan akibat sempitnya kondisi ekonomi keluarga. Ambil contoh di Kabupaten Bogor, seorang nenek
berusia 50 tahunan yang terpaksa menjadi bandar judi togel akibat tekanan ekonomi.
Dalam sehari ia bisa mengantongi keuntungan bersih 300 ribu rupiah. Tentu
berita ini membuat sebagian orang mengelus dada. Penghasilan sebelumnya sebagai
buruh kasar jelas termakan oleh inflasi.
0 Comments:
Post a Comment