Dear sahabat.
Kalau mendengar kata 'akad kerjasama', apa yang langsung terpikir dalam benak anda? Langsung pusing mikirinnya, atau buat anda, menjadi penting untuk diterapkan?
Dari pengalaman menangani beberapa kasus bisnis. Baik pada start up maupun bisnis yang telah berjalan, mulai dari 5 sampai 20 tahun. Dan pengalaman pribadi, sebagai pelaku bisnis umkm selama belasan tahun. Ada satu hal menarik yang bisa kita petik sebagai pelajaran berharga.
Hampir semua pebisnis yang melakukan business diagnostic. Terjadi konflik dengan investor. Konflik dengan saudara atau dengan sahabatnya sendiri. Atau terjadi hal2 yang tidak diinginkan lain. Kebanyakan disebabkan karena tidak jelasnya tujuan bisnis. Khususnya karena ketiadaan kejelasan akad, pada awal perjanjian bisnis.
Sahabat, ada satu pertanyaan yang biasa kami tanyakan kepada mereka. "Anda mau bisnis yang anda miliki ini hanya bertahan 1 atau 2 tahun kedepan. Atau ingin bisnis ini untuk selamanya, bahkan bisa diwariskan?"
Ya, pertanyaan ini menjadi penting. Karena banyak orang berpikir: "yang penting jalan dulu", "kagak usah banyak mikir yang penting action", "bisnis itu nggak usah ribed dan bikin pusing", dsb.
Memang untuk bisnis yang hanya niat asal jalan dan asal bertahan beberapa tahun saja. Atau bisnis, "yang penting dapet duit!". Maka pikiran2 diatas menjadi sah2 saja anda miliki. Namun jika anda berpikir bisnis untuk jangka panjang, maka sejatinya berpikirlah juga untuk lebih panjang kedepan.
Seorang pebisnis dituntut untuk memiliki pandangan visioner. Sebuah pandangan yang 'jauuuuuh' kedepan. Dan perlu untuk menjadikan jelas 'jalan' atau 'karpet merah' menuju tujuan. Oleh karenanya, untuk memastikan hal tsb tetap berjalan sesuai harapan awal, maka diperlukanlah sebuah komitmen.
Terlebih untuk mereka yang menjalankan bisnis dengan orang lain. Diperlukan sebuah komitmen berupa sebuah 'akad perjanjian yang jelas'. Dan ditambahkan 'sesuai syariah'. Yang hal ini menjadi wajib, jika anda adalah seorang muslim.
Ya, akad kerjasama yang jelas adalah wajib bagi muslim. Karena untuk menghindari muamalah yang mengandung GHARAR (ketidak jelasan). Yang mana menjadi haram hukumnya jika hal ini terjadi.
Dimana tujuan syariat tsb semata2 adalah untuk kepentingan manusia. Yaitu untuk menghindari terjadinya konflik, kezaliman, dan perpecahan, antar sesama manusia.
Dear, sahabat.
Tentunya kita ingin bisnis kita langgeng sampai kapanpun. Dan tentunya kita tak ingin ada perpecahan dengan sesama manusia. Terlebih jika itu dengan keluarga atau sahabat, bukan??
Maka, mulailah berpikir untuk membuat jelas segalanya diawal. Buatlah akad2 perjanjian sejelas2nya dan sesuai syariat-Nya. InsyaAllah, demi menghindari terjadinya hal2 yang tidak diinginkan kedepannya. Dan yang pasti adalah dalam rangka menunaikan kewajiban dari Alloh Subhanahu wa Ta'ala.
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu" (QS al Maidah:1).
So, sahabat.
Masih berpikir "gak mau pusing buat akad yang jelas" , atau mau mulai berpikir "penting untuk sebuah akad" ? Well, semua pilihan dan keputusan balik kepada anda. Karena anda sendirilah yang akan bertanggung jawab terhadap apa yang anda lakukan.
Wallahu'alam.
Tetap semangat berbisnis, sahabat. Just keep doing good. Semoga diberikan kemudahan oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala dijalan kebaikan. Sehat, sukses dan bahagia untuk sahabat semua. Barakallahu fiikum.
Selamat pagi sahabat,
Salam Jumat penuh berkah,
Wassalamualaikum.
Reni.K. Ashuri
Sharia Financial & Business Coach
#BisnisBerkahSesuaiSyariah
#EkonomiSyariah
#BerbisnisDenganHati
#BusinessPurpose
#BusinessValue
#BusinessCoaching
#NiatYangKuatJurus1
#BukuUndesperateHousewife
0 Comments:
Post a Comment