Saat ini perencanaan keuangan sudah dirasa penting untuk dilakukan
oleh masyarakat kita, tapi kebanyakan dari masyarakat kita yang belum
mengetahui bagaimana penerapan mereka tentang cara dan tahap-tahap
perencanaan keuangan ini. Banyak dari masyarakat kita yang masih
berfikiran secara tradisional dengan meletakkan seluruh pendapatannya
dibawah bantal dan apabila terdapat keperluan baru dananya dikeluarkan.
Dengan sikapnya yang seperti ini masyarakat tersebut tidak dapat
memilah-milah mana pengeluaran yang harus diprioritaskan, dan juga untuk
tujuan jangka panjangnya dan bagaimana untuk keadaan-keadaan darurat,
mereka kurang memikirkannya.
Sangat tidak benar bila berpikiran bahwa kekayaan akan datang dengan sendirinya karena penghasilan yang besar. Untuk itu, harus lebih bijak khususnya yang berkaitan dengan keuangan, banyak orang beranggapan bahwa ia melakukan kesalahan karena penghasilannya yang kecil dan selalu habis terpakai untuk keperluan bulanan dan nantinya akan dapat memperbaiki keuangannya apabila penghasilannya meningkat. Tapi sebenarnya pendapat seperti itu sangat salah, karena kondisi keuangan seseorang tidak akan berubah menjadi lebih baik apabila hanya mengandalkan pendapatan dan tidak dibarengi dengan perilaku keuangan yang tidak dirubah. Jangan membelanjakan seluruh penghasilan bulanan dan sisihkan penghasilan diawal ketika mendapat gaji untuk investasi dimasa mendatang, setelah itu prioritaskan pada kebutuhan dan bukan pada keinginan.
Perencanaan keuangan dalam syariah Islam adalah proses pengambilan
keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang
dikehendaki dengan manajemen keuangan, yaitu kegiatan perencanaan,
penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, serta pengendalian, dalam
pencarian dan penyimpanan dana/harta kekayaan/asset, yang tidak
bertentangan dengan syariat dan berbasis hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan
Hadist. Sesuatu yang diatur dalam syariat, sebagaimana perencanaan
keuangan adalah bertujuan mendatangkan kemaslahatan, baik dalam bentuk
mewujudkan maupun memelihara kemaslahatan.
Tidak ada sesuatu hal yang tidak diatur dalam kitab suci Al-Qur’an,
begitu pula dengan hal perencanaan keuangan. Allah memerintahkan manusia
dalam melakukan perencanaan keuangan. Ayat Al-Qur’an yang terkait
dengan hal ini adalah firman Allah dalam surat Al-Furqon ayat 67 :
“Dan orang-orang yang apabila dalam membelanjakan
(harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan
adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian itu”.
Bagi seorang muslim diharapkan harta dapat menjadi sebuah amal
kebaikan, dengan mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan hadist sebagai rujukan
utama. Allah SWT mengasihi orang yang mencari rejeki yang halal,
membelanjakan secara hemat (wajar) dan menyimpan kelebihannya untuk
kepentingan disaat sulit dan disaat memerlukannya.
Salah satu hadist mengingatkan manusia untuk senantiasa merencanakan keuangan dengan baik sesuai dengan tuntunan syariat (cahflow management), dimana Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari
kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya lima perkara; umurnya untuk
apa dia gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya darimana
ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan
ilmu-ilmu yangtelah ia ketahui” (HR. Tarmidzi).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa perencanaan keuangan disyariatkan
bukan saja bagi seorang muslim, namun manusia pada umumnya. Karena harta
akan menjadi pokok perkara di akhirat dengan ditanya darimana didapat
dan dibelanjakan untuk apa.
Hal ini membuktikan bahwa Islam telah mengatur dalam syariat dan
mewajibkan umatnya untuk melakukan perencanaan keuangan yang bertujuan
untuk kemaslahatan di dunia dan keselamatan di akhirat. (bersambung ke
bagian 2)
Wallahua’lam.
0 Comments:
Post a Comment