Facebook

Saturday, April 1, 2017

Jangan Ada Riba Diantara Kita



Usro : Nyil, pinjem duit dong... 
Unyil : berape?? 
Usro : duaratus ribu aje. Lagi ada keperluan mendadak nih, maklum anak kos2an, duit kiriman telat, bro! 
Unyil : ya ude, gue pinjemin lo. Tapi lo musti traktir gue abis ini di bakso Mang Bokir, semangkok, ye! 😀😀
Usro : iye, deal, bro! Jangankan semangkok, dua mangkok, ane beliin daah... 👍👍
Unyil : siipp, nih duitnya. Lets go, kita cabut ke Mang Bokir! 

Nah...sahabat, pernahkah kita mendengar, atau bahkan melakukan perbuatan seperti percakapan diatas? Jika pernah, maka perlu diketahui bahwa dalam percakapan sederhana diatas, telah terjadi sebuah akad pinjam meminjam atau hutang piutang, yang mengandung riba didalamnya. Ya, Riba Dayn namanya, yang merupakan riba jahiliyah. 

Riba dayn adalah riba yang terjadi dalam akad hutang piutang atau akad pinjam meminjam. Akad2 seperti ini digunakan di jaman jahiliyah dulu, dan bahkan digunakan hingga saat ini. Riba dayn merupakan dosa besar, sehingga sangat dilarang dalam Islam.  Allaah berfirman (yang artinya) : 
"Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allaah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allaah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (Al Baqarah: 278-279). 

Dosa riba pada akad hutang piutang dalam kasus diatas, terjadi karena pihak pertama mensyaratkan adanya manfaat (kelebihan/keuntungan, yang tidak hanya berupa uang) ketika memberikan pinjaman. Dalam kasus diatas, syaratnya adalah semangkuk bakso. Ya, walaupun itu hanya semangkuk bakso, tapi itu tetaplah suatu kelebihan yang dipungut dalam akad hutang piutang tsb (disyaratkan di awal akad). Dan dalam kasus lainnya yang sering dijumpai di masyarakat adalah riba dayn yang terjadi pada akad2  pinjaman bank, koperasi atau perorangan (rentenir). 

Dalam hukum muamalah yang syar'i, ada beberapa syarat agar akad hutang puitang tsb menjadi halal. Salah satunya adalah tidak boleh ada kelebihan atau manfaat didalamnya. Karena sejatinya "Setiap manfaat (yang diberikan) dalam akad pinjam meminjam adalah RIBA". 

Dan ketika pihak peminjam menyetujui syarat tersebut, maka kedua pihak telah melakukan transaksi riba, dengan dosa yang sama. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu 'alahi wasallam bersabda, "Allaah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja". (HR. Muslim dan Ahmad). 

Perlu diketahui, dalam kenyataannya, lembaga keuangan konvensional di Indonesia, menggunakan akad2 Qardh didalamnya. Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa terdapat pemungutan manfaat (keuntungan) didalamnya. Baik untuk nasabah maupun untuk pihak lembaga keuangan tsb. Oleh karena itulah, lembaga keuangan konvensional disebut juga dengan lembaga riba. 

Nah, jika kita ingin berterimakasih atas kebaikan orang yang memberikan pinjaman, maka dibolehkan untuk memberikan hadiah. Namun dengan syarat : akad hutang piutang itu telah berakhir ( tidak boleh diniatkan dan atau tidak disebutkan diawal akad hutang). Dengan demikian akad pemberian tersebut bukan lagi masuk dalam akad hutang piutang, melainkan sudah menjadi akad hibah yang dibolehkan.  Wallaahualam. 

Sahabat, mulai saat ini, berhati2lah dalam lisan dan perbuatan kita. Rencanakan segala sesuatu dengan baik. Dan terutama tentang akad2 muamalah, maka pelajarilah terlebih dahulu. Jangan sampai hal2 kecil yang kita kadang tidak disadari, menjadikan kita terkena dampak dosa besar, yaitu dengan melakukan transaksi riba. Naudzubillaah...

Semoga Allaah selalu menjaga lisan dan perbuatan kita, untuk selalu berada di jalan yang benar. Aamiin Ya Robbal 'aalamiin... 

**Riba juga terdapat dalam akad jual beli (riba bai'). Untuk pembahasan mengenai riba yang terjadi pada akad jual beli/perdagangan (Riba Fadl dan Riba Nasi' ah), akan kita bahas pada tema selanjutnya, Insya Allaah.

**Sumber ilmu: DR. Erwandi Tarmizi, MA (Dosen pembimbing penulis dalam ilmu Fikih Muamalat dan Ushul Fiqh, Pasca Sarjana Tazkia)

**Untuk menikmati artikel menarik lainnya, silahkan kunjungi : http://coachreni.blogspot.co.id

Salaam penuh keberkahan, 
Reni. K. Ashuri. ME Sy,. CFP. 
Sharia Financial and Business Coach

#janganadaribadiantarakita
#saveummahfromriba

0 Comments:

Post a Comment