Tujuan Perencanaan Waris
- Untuk memastikan nilai kekayaan (net worth) dapat dibagikan
sesuai keinginan pemilik harta (sesuai syariat), karena walaupun
meninggalkan harta waris bagian dari infak sunah, cara pembagiannya
wajib menurut hukum syariat
- Untuk menghindari pendistribusian harta yang tidak sesuai dengan
hukum syariat (sesuai hak-haknya) dan tidak menimbulkan beban biaya
dalam prosesnya.
Namun untuk mewujudkannya, kendala yang sering dihadapi adalah:
- Tidak adanya laporan kekayaan pribadi (nominal)
- Tidak adanya pemisahan harta sesuai dengan sumber harta dan kepemilikannya (bawaan dan investasi bersama)
- Keengganan membagikan harta waris segera (etis)
- Tidak memahami hak-hak ahli waris dan siapa saja mereka
- Harta akan dibagi dengan hukum yang berlaku (belum tentu sesuai
syariat atau keinginan pewaris) dan pada akhirnya ada harga yang harus
dibayar (ketidakberkahan harta atau biaya sengketa, dll.)
- Pembagian harta habis semasa masih hidup, namun tidak memberikan
maslahat pada pewaris yang masih memerlukan harta sebagai pegangan pokok
kehidupannya.
sumber: http://perencanaankeuangansyariah.com/anda-ingin-mewarisi-usaha-bukan-utang/